Kamis, 20 Desember 2012

PAI (HUKUM ISLAM TENTANG HUKUM KELUARGA)


A.       KETENTUAN HUKUM ISLAM
1.      Pengertian dan Hukum Pernikahan
§ Pengertian
Arti Nikah Menurut bahasa: berkumpul atau menindas. Adapun menurut istilah Ahli Ushul, Nikah menurut arti aslinya ialah aqad, yang dengannya menjadi halal hubungan kelamin antara lelaki dan perempuan, sedangkan menurut arti majasi ialah setubuh. Demikian menurut Ahli Ushul golongan Syafi’iyah. Adapun menurut Ulama Fiqih, Nikah ialah aqad yang di atur oleh Islam untuk memberikan kepada lelaki hak memiliki penggunaan terhadap faraj (kemaluan) dan seluruh tubuhnya untuk penikmatan sebagai tujuan utama.

§ Hukum Pernikahan
Hukum nikah menurut asalnya (taklifiyah) adalah mubah. Yakni tidak mendapat pahala bagi orang yang mengerjakan dan tidak mendapat ancaman siksa bagi orang yang meninggalkan.
Nikah menurut majasi (wadl’iyah) ada empat kemungkinan:
1.      Kemungkinan bisa menjadi Sunnah bila Nikah menjadikan sebab ketengan dalam 
beribadah. Mendapat pahala bagi orang yang mengerjakan dan tidak mendapat ancaman siksa bagi orang yang meninggalkan.
2.      Kemungkinan bisa menjadi wajib bila Nikah menghindarkan dari perbuatan zina
dan dapat meningkatkan amal ibadah wajib. Mendapat pahala bagi orang yang mengerjakan dan mendapat ancaman siksa bagi orang yang meninggalkan.
3.      Kemungkinan bisa menjadi haram bila nikah yakin akan menimbulkan kerusakan.
Mendapat ancaman siksa bagi orang yang mengerjakan dan dan mendapat pahala bagi orang yang meninggalkan.
4.      Kemungkinan bisa menjadi makruh karena berlainan kufu. Mendapat pahala bagi
orang yang meninggalkan dan tidak mendapat ancaman bagi orang yang mengerjakan.
                  
Sedangkan secara umum, hukum menikah dapat dibedakan menjadi beberapa macam, antara lain :
1.        Wajib, yaitu bagi orang yang telah mampu member nafkah lahir dan batin serta
memenuhi kewajiban-kewajiban lainnya, dan takut jatuh dalam perbuatan zina.
2.        Sunah, yaitu bagi orang yang sudah mampu memeberi nafkah lahir dan batin serta
memenuhi kewajiban-kewajiba lainnya, namun masih mampu untuk menundanya.
3.        Haram, yaitu bagi orang yang bermaksud menyakiti calon istri dan atau ingin
melampiaskan dendamnya.
4.        Makruh, yaitu bagi orang yang berkeinginan tetapi belum mampu memeberi nafkah
dan memenuhi kewajiban-kewajiban lainnya.
5.        Jaiz, mubah(boleh), yaitu menurut asal hukumnya. Artinya setiap orang telah
memenuhi syarat-syarat tertentu boleh menikah dengan calon pasangannya.

2.      Tujuan Pernikahan
              Tujuan pernikahan menurut Islam yang sebenarnya adalah sebagai berikut:
            1.Menjauhkan diri dari zina
   Allah Taala telah mentakdirkan bahwa lelaki   
   ada nafsu/keinginan kepada perempuan.
   Perempuan juga ada nafsu dengan lelaki.
   Hakikat ini tidak dapat ditolak. Kita tidak
   dapat lari dari dorongan alamiah itu. Oleh
   karena itu untuk menyelamatkan keadaan
   maka tujuan kita menikah agar jangan sampai
  kita melakukan zina yang terkutuk. Mestilah kita menikah agar ia tersalur secara yang halal yang memang dibenarkan oleh Allah Taala yang Maha Pengasih.
2. Mendapatkan keturunan
 Daripada hubungan suami isteri itu, adalah sebagai sebab pertemuan benih kedua jenis
 manusia yang akan melahirkan zuriat (keturunan), anak-anak, cucu-cucu yang ingin
 sangat kita jaga, asuh, didik, diberi iman dan ilmu, agar menjadi hamba-hamba Allah
 yang berakhlak dan bertaqwa. Yang akan menyambung perjuangan Islam kita agar
 perjuangan Islam kita bersambung selepas kita mati. Memang setiap umat Islam yang
 belum rusak jiwanya sangat menginginkan generasi penerusnya.
3. Mendapatkan tenaga untuk kemajuan Islam
Dari keturunan yang kita dapatkan dari pernikahan, kita inginkan anak yang akan kita
 didik menjadi seorang Islam yang sejati dan anak itu adalah merupakan aset kepada
 kita. Anak itu sendiri pula boleh menjadi harta dan tenaga kepada Islam.
4. Aset simpanan di akhirat
      Dengan pernikahan itu, jika tujuan kita mendapat anak berhasil, dan berhasil pula
   dididik dengan Islam dan menjadi seorang muslim yang berguna, kemudian dia akan
   melahirkan cucu yang juga berjaya dididik secara Islam dengan sebaik-baiknya, berapa
   banyak pahala yang kita dapat sambung-menyambung. Itu adalah merupakan aset
   simpanan kita di Akhirat kelak.
               Sabda Rasulullah SAW:
Maksudnya: Apabila meninggalnya anak Adam maka terputuslah segala amalannya kecuali tiga perkara yaitu doa anak yang soleh, sedekah jariah dan ilmu yang bermanfaat. (Riwayat Muslim)
5. Mewujudkan suatu masyarakat Islam
Alangkah indahnya kalau Islam yang maha indah itu dapat menjadi budaya hidup sebagaimana yang pernah mengisi ruangan dunia ini di masa yang silam, selama tiga abad dari sejak Rasulullah SAW. Sekarang keadaan itu tinggal nostalgia saja. Yang tinggal pada hari ini hanya akidah dan ibadah. Itu pun tidak semua umat Islam mengerjakannya. Kita sangat ingin keindahan Islam itu dapat diwujudkan. Di dalam suasana keluarga pun jadilah, karena hari ini, hendak buat lebih dari itu memang amat sulit sekali. Lantaran itulah pernikahan itu amat perlu sekali karena hendak melahirkan masyarakat Islam kecil. Moga-moga dari situ akan muncul masyarakat Islam yang lebih besar.
6. Menghibur hati Rasulullah SAW
Seorang muslim bukan saja diperintah untuk mencari keredhaan Allah Taala tetapi diperintah juga untuk menghibur hati kekasih Allah Taala yaitu Rasulullah SAW, yang mana Rasulullah SAW sangat berbangga dengan ramainya pengikut atau umatnya di Akhirat kelak. Maka sebab itulah Rasulullah SAW menyuruh umatnya menikah.
Maksudnya: Bernikahlah kamu supaya kamu berketurunan dan supaya kamu menjadi banyak, karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan umatku yang ramai di hari Kiamat. (Riwayat Al Baihaqi)
Setiap umat Islam hendaknya apa yang menjadi kesukaan Rasul-Nya itulah juga kesukaan mereka.
7. Menambah jumlah umat Islam
Kalaulah Rasulullah SAW berbangga dan bergembira dengan banyaknya umat, maka kita sepatutnya juga berbangga dengan ramainya umat Islam di dunia ini. Maka untuk memperbanyakkannya, lantaran itulah kita menikah. Jadi kita menikah itu ada bermotifkan untuk menambah jumlah umat Islam. Ada cita-cita Islam sejagat. Kita menikah itu ada cita-cita besar, bukan sekadar sebatas hendak melepaskan nafsu seks seperti cita-cita kebanyakan manusia.
8. Menyambung zuriat/keturunan
Menikah itu jangan sampai putus zuriat karena kita berbangga dapat menyambung zuriat yang menerima Islam sebagai agamanya dan dengan keturunan itulah orang kenal siapa asal-usul kita atau mereka.
9. Menghibur hamba Allah
Tujuan-tujuan lain sebagai maksud tambahan daripada pernikahan bahwa setiap lelaki dan perempuan yang menjadi pasangan suami isteri hendaklah meniatkan satu sama lain hendak memberi hiburan kepada seorang hamba Allah Ta'ala yang inginkan hiburan, karena niat menghiburkan orang mukmin itu mendapat pahala.

3.      Dalil-dalil tentang Pernikahan
            Dalam Al Qur’an diterangkan mengenai pernikahan yaitu sebagai berikut.
1. Dalam Surah An Nuur Ayat 32
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan mengkayakan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) dan Maha Mengetahui.” (QS. An Nuur (24) : 32).

2.   Dalam Surah Adz Dzariyaat Ayat 49
“Dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah.” (QS. Adz Dzariyaat (51) : 49).

3.   Dalam Surah Yaa Siin Ayat 36
¨Maha Suci Allah yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui¡¨ (Qs. Yaa Siin (36) : 36).

4. Dalam Surah An Nahl Ayat 36
Bagi kalian Allah menciptakan pasangan-pasangan (istri-istri) dari jenis kalian sendiri, kemudian dari istri-istri kalian itu Dia ciptakan bagi kalian anak cucu keturunan, dan kepada kalian Dia berikan rezeki yang baik-baik (Qs. An Nahl (16) : 72).

5. Dalam Surah Ar. Ruum Ayat 21
Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. (Qs. Ar. Ruum (30) : 21).
6. Dalam Surah At Taubah Ayat 71
Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi pelindung (penolong) bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasulnya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah ; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana (Qs. At Taubah (9) : 71).

Selain itu terdapat beberapa hadist dan ayat-ayat lain dalam Al Qur’an yang berisi tentang akad pernikahan umat muslim.

4.      Rukun dan Syarat Pernikahan
Rukun dan Syarat-Syarat Sah Perkawinan/Pernikahan, antara lain :
1.  Mempelai Laki-Laki / Pria
     -     Agama Islam
     -     Tidak dalam paksaan
     -     Pria / laki-laki normal
     -     Tidak punya empat atau lebih istri
     -     Tidak dalam ibadah ihram haji atau
           umroh
     -     Bukan mahram calon istri
     -     Yakin bahwa calon istri halal untuk
                                                                      dinikahi
-      Cakap hukum dan layak berumah tangga
-      Tidak ada halangan perkawinan
-      Umur atau usia minimal untuk menikah untuk pria/laki-laki berusia 19 tahun

2.   Mempelai Perempuan / Wanita
                  -     Beragama Islam
                  -     Wanita / perempuan normal (bukan bencong/lesbian)
                  -     Bukan mahram calon suami
                  -     Mengizinkan wali untuk menikahkannya
                  -     Tidak dalam masa iddah
                  -     Tidak sedang bersuami
                  -     Belum pernah li'an
                  -     Tidak dalam ibadah ihram haji atau umrah
                  -     Untuk wanita/perempuan berumur paling tidak 16 tahun

            3.   Syarat Wali Mempelai Perempuan
-      Pria beragama islam
-      Tidak ada halangan atas perwaliannya
-      Punya hak atas perwaliannya

            4.   Syarat Bebas Halangan Perkawinan Bagi Kedua Mempelai
-      Tidak ada hubungan darah terdekat (nasab)
-      Tidak ada hubungan persusuan (radla'ah)
-      Tidak ada hubungan persemendaan (mushaharah)
-      Tidak Li'an
-      Si pria punya istri kurang dari 4 orang dan dapat izin istrinya
-      Tidak dalam ihram haji atau umrah
-      Tidak berbeda agama
-      Tidak talak ba'in kubra
-      Tidak permaduan
-      Si wanita tidak dalam masa iddah
-      Si wanita tidak punya suami
5.     Dua orang saksi
                   Syarat-Syarat Syah Bagi Saksi Pernikahan/Perkawinan
-      Pria / Laki-Laki
-      Berjumlah dua orang
-      Sudah dewasa / baligh
-      Mengerti maksud dari akad nikah
-      Hadir langsung pada acara akad nikah

            6.   Ijab Kabul
   Ijab adalah ucapan wali(dari pihak mempelai wanita), sebagai penyerahan kepada mempelai pria. Sedangakan Kabul adalah ucapan pria sebagai tanda penerimaan. Suami wajib memberikan maskawin(mahar) kepada istrinya, karena merupakan syarat nikah, tetapi mengucapkannya dalam akad nikah hukumnya sunah. Mahar atau maskawin, yaitu suatu pemberian oleh mempelai priakepada mempelai wanita yang diserahkan saat akad nikah berlangsung. Mahar bias berupa benda apa saja.

5.      Muhrim
Muhrim adalah orang yang tidak boleh dinikahi atau dikawini karena masih ada pertalian darah yang amat dekat.
           
Ada 3 macam muhrim :
           1.         Muhrim sebab keturunan
§  Ibu dari bapak atau dari ibu, dst
§  Anak, cucu, dan seterusnya ke bawah
§  Saudara perempuan seibu dan sebapak
§  Saudara perempuan sebapak atau seibu saja
§  Adik perempuan saudara laki-laki atau perempuan

           2.         Muhrim sebab persusunan
§     Ibu dan bapak yang pernah menyusui
§     Saudara perempuan dari anak ibu yang menyusui

           3.         Muhrim sebab perkawinan
§     Ibu mertua
§     Anak tiri yang ibunya sudah digauli atau disetubuhi
§     Menantu perempuan
§     Ibu tiri (istri bapak)
§     Adik perempuan istri

6.      Kewajiban dan Hak Suami Istri
Sesuatu yang harus dipenuhi dan dilaksanakan oleh suami istri,hak adalah sesuatu yang harus diperoleh dan diterima oleh suami dan istri .
            a.    Kewajiban Suami atau Hak Istri
1)Memimpin memelihara dan membimbing keluarganya
2)Memberi nafkah lahirbatin sesuai dengan kemampuan dan keperluan rumahtangga (sandang,pangan,dan tempat tinggal)
3)Membantu tugas-tugas istri terutama dalam hal mendidik dan memelihara anak
4)Memberi kebebasan berfikir,bertindak kepada istri sepanjang sesuai dengan ajaran agama islam
5) Dapat mengatasi keadaan,mencari penyelesaian scr bijak sana dan tidak berbuat semena-mena

            b.    Kewajiban Istri atau Hak Suami
1)   Melayani suami lahir batin dengan penuh bertanggung jawab
2)   Mengatur dan menata suasana rumah tangga
3)   Merawat dan memelihara anak2 serta mendidiknya dengan penuh kasih sayang
4)   Menghormati dan menerima pemberian suami walaupun sedikit
5)   Bersikap lemah lembut dan tidak bermuka masam
6)   Jika suami sedang  khilaf hendaknya diperingatkan dengan baik-baik
7)   Bila sudah mempunyai anak jangandjadikan sebagai alasan untuk mengabaikan suami
8)   Jika suami sedang khilaf berbuat salah hendaknya diperingatkan dengan cara dan waktu yang baik dan cepat
 
7.      Hikmah Perkawinan
a. Perkawinan merupakan jalan keluar  yang paling baik       untuk memenuhi kebutuhan seksual
b.Perkawinan  merupakan jalan terbaik untuk memuliakan anak,memperbanyak keturunan , melestarikan hidup          manusia  serta mamalihara anak
c.Perkawinan  menimbulkan naluri kabapakan dan keibukan yang menumbuhkan pula perasaan cinta dan kasih sayang
d.Perkawinan menimbulkan sikap rajin dan sungguh-sungguh dalam bekerja  karena adanya rasa tanggung awab keluarga
e.Perkawinan akan mempererat tali kekeluargaan yang dilandasi rasa saling menyayangi sebagai modal kehidupan masyarakat yang aman dan sejahtera


B.        HUKUM ISLAM TENTANG TALAK (PERCERAIAN)
1.      Pengertian dan Hukum Talak
Menurut bahasa, talak artunya melepaskan ikatan. Dalam kaitannya dengan pernikahan, talak adalah melepaskan atau memutuskan ikatan pernikahan dengan menggunakan lfal tlk atau perkataan lain yang maknanya senada dengan maksud talak. Hokum talak adalah mmakruh (sesuatu yang dibernci atau tidak disenangi) karena talak merupakan perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah SWT.
            Seperti sabda Rasulullah SAW yang artinya :
            “Perbuatan yang halal, tetapi paling dibenci Allah ialah talak.” (H.R. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

            Namun, menurut mazhab Hambali hokum talak dapat berubah menjadi wajib, haram, sunah, dan mubah(boleh).
a.         Talak wajib, yaitu talak yang dijatuhkan manakala suami istri yang berselisih tidak
dapat didamaikan lagi oleh majelis hakum dan kedua pihak memandang perceraian merupakan jalan trbaik untuk menyelesaikan perselisihan mereka. Maka hakim Pengadilan Agama wajib menyetujui jatuhnya talak.
b.         Talak haram, yaitu talak yang dijatuhkan tanpa ada alas an yang jelas dan dapat
dibenarkan menurut syarak. Talak yang demikian itu haram dijatuhkan karena hanya akan merugikan bagi kedua belah pihak, baik pihak suami, isri maupun anak – anak, bagi yang telah mempunyai anak.
c.         Talak sunah, yaitu talak yang dijatuhkan kepada istri – istrinya yang telah melampaui
batas melanggar hukum – hukum Allah SWT, akhlaknya sudah tidak bias diperbaiki dan sudah tidak mampu menjaga harga diri dan kehormatannya.
d.        Talak mubah (boleh), yaitu talak yang dijatuhkan jika diperlukan.

2.      Syarat dan Rukun Talak
Talak dapat dijatuhkan manakala telah terpenuhi syarat – syarat sebagai berikut :
a.    Islam, suami istri beragama islam dan melakukan akad nikah secara islam
b.    Baligh, suami sudah dewasa
c.    Berakal sehat, suami tidak sedang mabuk, tidak marah, tiak terpaksa, tidak sedang
     sakit keras, tidak gila atau ayan , dan tidak karena keliru.
d.   Merdeka, suami bukan hamba sahaya, tidak sedang ditahan atau dipenjara
e.    Istri sedang dalam iddah dari talak raj’I maupun talak ba’in surga

Adapun rukun talak, yaitu :
a.    Niat atau ‘azam
b.    Lafal atau kata – kata yang menegaskan adanya talak
Talak dapat jatuh kepada istri, jika suami sengaja berniat untuk menceraikan istrinya. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, riwayat dari Umu Suler yang artinya :
“Bahwasanya talak itu menurut niatnya.” (H.R. Nasa’i)

3.      Lafal Talak
Ada dua macam kalimat yang digunakan dalam perceraian, yaitu :
a. Sharih
Sharih adalah kalimat yang terang, tidak ragu – ragu menyatakan secara jelas maksud memutuskan ikatan nikah. Misalnya, suami berkata, “saya ceraikan kamu.” Kalimat tersebut baik diniatkan untuk mencerai atau tidak telah menyebabkan jatuh satu talak, kecuali jika kalimat tersebut dimaksudkan sebagai sindiran
b. Kinayah (sindiran)
Kinayah yaitu kalimat yang masih ragu – ragu sehingga dapat diartikan ganda. Misalnya suami berkata, “Pulanglah kamu ke rumah orang tuamu.” Kalimat tersebut jika tidak diniatkan menjatuhkan talak, tidak menyebabkan talak jatuh, namun jika diniatkan akan menyebabkan jatuh satu talak.

4.      Bilangan Talak
Talak hanya dapat diberikan hingga tiga kali. Pada talak pertama dan kedua, suami isri masih diperkenankan rujuk kembali selama masih dalam masa iddah (menunggu). Tetapi bila masa iddahnya sudah selesai, keduanya menikah kembali.
Seperti firman Allah SWT, sebagai berikut :


ٱلطَّلَـٰقُ مَرَّتَانِ‌ۖ فَإِمۡسَاكُۢ بِمَعۡرُوفٍ أَوۡ تَسۡرِيحُۢ بِإِحۡسَـٰنٍ۬‌ۗ
Artinya :
“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.”

5.      Macam-macam Talak
a.    Talak Raj’i
Talak Raj’i yaitu talak yang diucapkan suami kepada istrinya dalam bentuk sindiran. Talak Raj’i terbagi menjadi dua, yaitu :
1.         Talak kinayah adalah talak yang diucapkan suami kepada istrinya dalam bentuk
        sindiran.
2.         Talak sharih atau talak nyata adalah talak yang dijatuhkan seorang suami kepada
istrinya dengan lafal ucapan yang jelas bermakna perceraian. Talak sharih tidak berdasarkan niat. Ketika talak sharih terucap maka jatuhlah talak itu, meskipun sebenarnya hanya diniatkan sebagai canda.

b.   Talak Ba’in
Talak Ba’in yaitu talak dari seorang suami kepada istrinya yang mengharuskan mereka untuk melakukan akad nikah lagi jika ingin rujuk. Talak ini terbagi menjadi dua, diantaranya :
1.         Talak Ba’in sugra(kecil) adalah talak tebus (khulu’) dan menalak istri yang belum
        dicampuri.
2.         Talak Ba’in kubra adalah talak tiga, yaitu talak yang sudah dijatuhkan seorang
        suami kepada istrinya sebanyak tiga kali dalam waktu yang berbeda.

c.    Talak Al-batah
Talak Al-batah yaitu talak dari suami kepada istrinya yang berlaku untuk selama-lamanya dan tidak akan rujuk kembali.
d.   Talak Mujaz
Talak Mujaz yaitu talak yang dijatuhkan kepada istri dan tidak ada penangguhan atasnya.

e.    Talak Mu’allaq
Talak Mu’allaq yaitu talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya tergantung pada suatu perbuatan yang telah dilakukan istrinya di waktu yang akan datang.

6.      Hal-hal yang Dapat Mengakibatkan Perceraian
              Hal-hal yang dapat mengakibatkan perceraian :
a.       Nusyuz
Nusyuz : perbuatan seorang istri yang melanggar hak-hak suaminya.
Misal, seorang istri yang biasanya selalu bersikap baik dengan suaminya, kemudian tiba-tiba meninggalkan rumah tanpa izin suaminya, padahal suaminya masih menjaga hak-hak istrinya, maka suami hendaknya menasihatinya.

b.      Khulu’
Menurut bahasa, Khulu’ : melepaskan, menanggalkan, atau mencabut.
Menurut istilah syara’, Khulu’ : ungkapan yang digunakan dalam suatu perpisahan
suami istri yang menuntut adanya penggantian bagi suami, karena kehendak istri.
Dalam khulu’ dibolehkan mengembalikan sebesar mahar, separuhnya atau dengan barang lain yang lebih sedikit dari mahar atau lebih banyak dari mahar, maka diperbolehkan juga digunakan sebagai pengganti dalam khulu’.

c.       Ila’
Ila’ berarti sumpah suami yang mengatakan bahwa ia tidak akan meniduri istrinya selama 4 bulan atau lebih, atau dalam masa yang ditentukan.
Jika sebelum 4 bulan ia kembali pada istrinya dengan baik, maka ia diwajibkan membayar denda sumpah (kafarat). Akan tetapi, jika 4 bulan ia tidak kembali kembali pada istrinya, maka hakim berhak menyuruhnya untuk memilih diantara 2 hal, yaitu kembali kepada istrinya dengan membayar kafarat sumpah atau mentalak istrinya. Apabila suami tidak bersedia menentukan pilihannya, hakim memutuskan bahwa suami telah mentalak istrinya dengan talak ba’in sugra, sehingga ia tidak dapat rujuk lagi.

d.      Li’an
Li’an adalah sumpah suami yang menuduh istrinya berbuat zina, dimana tuduhan tersebut harus dikuatkan dengan empat orang saksi yang melihat istrinya berbuat zina dan bersumpah di depan hakim.
Sumpah tersebut dilakukan sebanyak 4 kali dan ditambah dengan ucapan “Laknat Allah atas diriku jika tuduhanku itu dusta”. Jika suami telah menjatuhkan li’an, maka istrinya harus dihukum rajam sampai mati.
Jika istri merasa tidak berzina, ia bisa menghindari rajam dengan menolak tuduhan dan bersumpah di depan hakim sebanyak 4 kali dan ditambah dengan ucapan “Laknat Allah atas diriku apabila tuduhan itu benar”.
Jika terjadi sumpah li’an dari kedua pihak, maka mereka tidak boleh rujuk selamanya, bahkan jika setelah itu istri tersebut hamil, maka anak yang dikandung tidak boleh diakui sebagai anak dari suaminya.

e.       Zihar
Zihar adalah ucapan suami yang menyamakan istrinya dengan ibunya.
Apabila suami telah mengucapkan zihar dan tidak dilanjutkan dengan menalak istrinya, maka suami wajib membayar kafarat. Sebelum kafarat itu dibayar, maka suami haram meniduri istrinya.

7.      Iddah
              Iddah : masa menunggu bagi istri yang ditinggal mati atau bercerai dari suaminya untuk
             dibolehkan menikah kembali dengan laki-laki lain.
             Tujuan Iddah : Untuk melihat perkembangan apakah istri yang dicerai itu hamil atau
 tidak. Kalau ternyata hamil, maka anak yang dikandungnya berarti anak
 suami yang baru saja bercerai dengannya.
 Bagi suami yang mempunyai hak rujuk, masa iddah merupakan masa
 untuk berpikir ulang, apakah ia akan kembali (rujuk) pada istriya atau
 mau meneruskan perceraiannya.

             Macam-macam Iddah :
a.       Iddah Hamil
Bagi wanita hamil yang diceraikan oleh suaminya, masa iddahnya sampai melahirkan anak yang dikandungnya itu, baik cerai mati maupun cerai hidup.

       …ۚ حَمْلَهُنَّ يَضَعْنَ أَن أَجَلُهُنَّ الْأَحْمَالِ وَأُولَاتُ…
Artinya :
“... Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai melahirkan kandungannya... ” (Q.S. Ath-Thaalaq / 65 : 4)

b.      Iddah Cerai Mati
1)      Bagi wanita yang ditinggal mati suaminya, dan ia tidak sedang hamil, maka iddahnya 4 bulan sepuluh hari.

       أَرْبَعَةَ بِأَنفُسِهِنَّ يَتَرَبَّصْنَ أَزْوَاجًا وَيَذَرُونَ مِنكُمْ يُتَوَفَّوْنَ وَالَّذِين
                                                       …ۖ أَوَعَشْرًا شْهُرٍ
Artinya :
“Dan orang-orang yang mati di antara kamu serta meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu empat bulan sepuluh hari... ” (Q.S. Al-Baqarah / 2 : 234)

2)      Bagi wanita yang ditinggal mati oleh suaminya, dan ia sedang hamil maka iddahnya sebagaimana iddah hamil, yaitu sampai melahirkan anak yang dikandungnya.
c.       Iddah Cerai Hidup
1)      Bagi wanita yang dicerai hidup oleh suaminya, dan ia masih haid, iddahnya tiga kali suci.

     …ۚ قُرُوءٍ ثَلَاثَةَ بِأَنفُسِهِنَّ يَتَرَبَّصْنَ قَاتُوَالْمُطَلَّ
Artinya :
“Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru’... ” (Q.S. Al-Baqarah / 2 : 228)

2)      Jika perempuan yang dicerai hidup tersebut belum atau sudah tidak haid (menopause) atau masih di bawah umur maka iddahnya tiga bulan.

أَشْهُرٍ ثَلَاثَةُ فَعِدَّتُهُنَّ ارْتَبْتُمْ إِنِ نِّسَائِكُمْ مِن الْمَحِيضِ مِنَ يَئِسْنَ وَاللَّائِي
                                                   …ۚيَحِضْنَ لَمْ وَاللَّائِي
            Artinya :
            “Perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara istri-istrimu
jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka iddah mereka adalah tiga
bulan, dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid... ” (Q.S. Ath-
Thaalaq / 65 : 4)

      Selama masa iddah, suami masih berkewajiban member nafkah lahir kepada mantan istrinya tersebut  
     dengan ketentuan :
a.       Suami memberi makan, pakaian, dan tempat tinggal bagi istri yang dalam keadaan talak raj’i.

              . جْعَةُالرَّ عَلَيْهَا لِزَوْجِهَا إِذَاكَانَ لِلْمَرْأَةِ لسُّكْنَى وَا النَّفَقَةُ إِنَّمَا
Artinya :
“Perempuan yang berhak menerima nafkah dan tempat tinggal dari suaminya, hanyalah apabila suaminya itu berhak rujuk padanya”. (H.R. An-Nasa’i dari Fatimah binti Qais)

b.      Suami memberi tempat tinggal bagi istri yang talak ba’in, talak tebus, dan tidak hamil.

     ... وُجْدِكُم مِّن سَكَنتُم حَيْثُ مِنْ أَسْكِنُوهُنَّ
Artinya :
Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu... ” (Q.S. Ath-Thaalaq / 65 : 6)

c.       Suami memberikan makan, pakaian, dan tempat tinggal bagi istri yang talak ba’in dan talak tebus (khulu’) apabila hamil.
... ۚ حَمْلَهُنَّ يَضَعْنَ حَتَّىٰ عَلَيْهِنَّ فَأَنفِقُوحَمْلٍ أُولَاتِ كُنَّ وَإِن ...

Artinya :
“... Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan kandungannya ...” (Q.S. Ath-Thaalaq / 65 : 6)

8.      Hikmah Talak
a.       Menghindari kemudharatan dan penderitaan
b.      Melestarikan tali silaturahmi
c.       Memberikan kedamaian lahir dan batin
d.      Memungkinkan untuk ishilah (berdamai)
e.       Berpisah dengan baik-baik


C.       HUKUM ISLAM TENTANG RUJUK
1.      Pengertian dan Hukum Rujuk
a)    Pengertian Rujuk
Menurut bahasa Arab, kata ruju’ berasal dari kata raja’ a-yarji’ u-rujk’an yang berarti kembali, dan mengembalikan. Sedangkan secara terminology, ruju’ artinya kembalinya seorang suami kepada istrinya yang di talak raj’I, tanpa melalui perkawinan dalam masa ‘iddah.
     Firman ALLAH SWT

               وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلاحًا
        (al-baqarah:228)
 Artinya: “……Dan para suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka dalam (masa) menanti itu, jika mereka menghendaki perbaikan …” (Q.S. al-Baqarah/2:228)

Perceraian ada tiga cara, yaitu :
1.         Talaq bain qubra (talaq tiga)
Laki-laki tidak boleh rujuk lagi dan tidak sah menikah lagi dengan bekas istrinya itu, keculi apbila si istri sudah menukah dengan orang lain, sudah campur, sudah diceraikan, sudah habis pula masa iddah, barulah suami pertama boleh menikahinya lagi.
2.         Talaq bain sughra (talaq tebus)
Dalam hal ini suami tidak sah rujuk lagi, tetapi bileh menikah lagi, baik dalam pada masa iddah maupun sesuadah habis iddah.
3.         Talaq satu atau talaq dua, dinamakan talaq raj’i
Artinya si suami boleh rujuk kembali kepada istrinya selama msih dalam masa iddah.

b)   Hukum Rujuk
1.    Wajib khusus bagi laki-laki yang mempunyai istri lebih dari satu jika salah seorang ditalak sebelum gilirannya disempurnakannya
2.    Haram apabila rujuk itu, istri akan lebih menderita
3.    Makruh kalau diteruskan bercerai akan lebih baik bagi suami istri
4.    Jaiz, hukum asal Rujuk
5.    Sunah jika rujuk akan membuat lebih baik dan manfaat bagi suami istri

                                 I.     Hukum ruju’ terhadap talak raj’I
Kaum muslimin telah sepakat bahwa suami mempunyai hak meruju; istrinya selama istrinya itu dalam masa iddah, dan tidak atau tanpa pertimbangan seorang istri ataupun persetujuan seorang istri. Sesuai dengan pengertian surat Al-Baqarah ayat 228 yang berbunyi ”Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu.”
                              II.     Hukum ruju’ terhadap talak ba’in
Talak ba’in kadang-kadang terjadi dengan bilangan talak kurang dari tiga, dan ini terjadi pada istri yang belum digauli tanpa diperselisihkan lagi, dan pada istri
yang menerima khulu’ dengan terdapat perbedaan pendapat didalamnya. Hukum ruju’ setelah talak tersebut sama dengan nikah baru.
Mazhab empat sepakat bahwa hukum wanita seperti itu sama dengan wanita lain (bukan istri) yang untuk mengawinkannya kembali disyaratkan adanya akad. Hanya saja dalam hal ini selesainya ‘iddah tidak dianggap sebagai syarat.

2.      Rukun dan Syarat Rujuk
                            a.     Rukun Rujuk
§     Suami
§     Istri
§     Sighat (ucapan yang menyatakan rujuk)
§     Saksi

                           b.     Syarat Rujuk
§  Suami syaratnya merdeka, atas dasar kehendakan sendiri bukan karena paksaan.
§  Istri, disyaratkat sebagai berikut:
Ø Dalam keadaan talak raj’I
Ø Terjadinya rujuk harus pada waktu istri    masih    dalam keadaan iddah
Ø Sudah disetubuhi
Ø Jelas orangnya
§  Sighat syaratnya harus mengucapkan lafal rujuk.
§  Saksi, syaratnya dua orang saksi yang adil dan berakal sehat.

3.      Ketentuan Rujuk
·      Rujuk hanya boleh dilakukan jika membawa kebaikan bagi istri dan anak-anaknya
·      Rujuk hanya dapat dilaksanakan jika pencarian baru terjadi satu atau dua kali
·      Rujuk hanya dilakukan sebelum masa iddahnya habis

4.      Hikmah Rujuk
             •     Memberikan kesempatan masing-masing pihak untuk menyadari kesalahan
             •     Mengembalikan kecintaan seperti sediakala
             •     Mengukuhkan kembali keretaka hubungan rumah tangga


D.       KETENTUAN PERKAWINAN MENURUT PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Perundang-Undangan perkawinan di Indonesia  diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terdiri dari 14 bab, dan terbagi dalam 67 pasal, dan Komplikasi Hukum Islam yang disahkan melalui Instruksi Presidan Indonesia Nomor  1 Tahun 1991 Tanggal 10 Juni 1991 serta Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Instruksi Presiden RI Nomor  1 Tahun 1991 Tanggal 10 Juni  1991.
Beberapa hal yang harus diketahui dari undang-undang dan Komplikasi Hukum Islam tersebut, sebagai berikut :
             1.      Pengertian Perkawinan
             Mengenai pengertian perkawinan dijelaskan dalam Pasal 1 yang berbunyi :
             “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri 
             dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan 
             Ketuhanan Yang Maha Esa”
             2.      Sahnya Perkawinan
             Sahnya perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat (1), 
             menegaskan bahwa “ Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hokum masing-masing 
             agamanya dan kepercayaan itu”. Dalam Komplikasi Hukum Islam Bab II disebutkan bahwa:
 a.         Pasal 4, Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hokum islam, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
 b.         Pasal 2, Perkawinan menurut hokum islam adalah pernikahan, yait akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk menaati perintah Allah dan melaksakannya merupakan ibadah.
 Menurut hukum Islam, bahwa laki-laki muslim hanya boleh menikahi wanita muslimah atau ahli  
 kitab, sedang wanita muslimah hanya boleh dinikahi oleh laki-laki muslim saja. Pernikahan antara  
 laki-laki muslim dan wanita muslimah adalah sah, san pencatatan nikahnya di Kantor Urusan Agama (KUA). Sedangkan pencatatan nikah antara muslim dengan nonmuslim atau antaraagama selain  
 Islam dilakukan di Kantor Catatan Sipil, bukan di Kantor Urusan Agama.
             3.      Pencatatan Perkawinan
             Kewajiban tentang pencatatan pernikahan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 –asal 2 
             ayat(2) menyatakan bahwa “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan 
             yang berlaku”. Adapun yang menjadi tujuan pencatatan perkawinan dijelaskan secara rinci dalam 
           Komplikasi Hukum Islam Bab II Pasal 5 dan 6, sebagai berikut :
a.         Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam, setiap perkawinan harus dicatat.
b.         Pencatatan perkawinan tersebut dilakukan oleh Pegawai Pencatatan Nikah.
c.         Setiap Perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatatan Nikah.
d.        Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatatan Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.

             4.      Tujuan Perkawinan
             Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga 
             yang bahagia dan kekal. Untuk suami istri perlu saling membantu dan mencapai kesejahteraan 
             spiritual dan material.
             5.      Peranan Pengadilan Agama dalam Penerapan Talak Menurut Undang-Undang Nomor 1  
                   Tahun 1974 dan Menurut Kompilasi Hukum Islam
Peranan pengadilan Agama menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 29 Ayat (1) dalam penetapan talak sebagai berikut :
“Perceraian hanya dapat dilakukan di depan siding pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.”
Sebagai penjabaran dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 , dalam pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dinyatakan sebagai berikut:
“Pengadilan hanya memutuskan untuk mengadakan sidang pengadilan untuk menyaksikan perceraian yang dimaksud dalam Pasal 14 apabila memang terdapat alasan-alasan seperti dimaksud Pasal 19 Peraturan Pemerintah (PP) ini, dan pengadilan berpendapat bahwa antara suami istri yang bersangkutan tidak mengkin lagi didamaikan untuk hidup rukun dalam rumah tangga.”
Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 peran Pengadilan Agama dinyatakan sebagai berikut.
Pasal 66 ayat (1) :
“Seorang suami yang beragama Islam yang akan menceraikan istrinya mengajukan permohonan kepapda Pengadilan Agama untuk mengdakan sidang guna menyaksikan ikrar talak.”
Pasal 70 ayat (1) :
“Pengadilan Agama setelah berkesimpulan bahwa kedua belah pihak tidak mungkin lagi didamaikan dan telah cukup alas an perceraian, maka pengadilan menetapkan bahwa perceraian tersebut dikabulkan.”

             6.      Batasan-batasan dalam Berpoligami
Undang-undang Nomor 1 TAhun 1974, tentang Perkawinan menganut system monogami. Hal ini ditegaskan pada Pasal 3 ayat (1) sebagai berikut:
“Bahwa pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Sedang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. “
Selanjutnya, pada pasal 4 ditegaskan bahwa dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
a.    Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri.
b.    Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
c.    Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Dalammengajukan permohonan poligami, suami harus memenuhi syarat-syarat seperti yang ditegaskan pada Pasal 5 berikut:
a.    Adanya persetujuan dari istri-istri.
b.    Adanya kepastian bahwa mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.
c.    Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.
Khusus bagi Pegawai Negeri Sipil dalam kaitanya dengan masalah poligami ini, maka harus memenuhi beberapa ketentuan seperti diatur dalam Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomr 45 Tahun 1990 Pasal 4.

2 komentar:

  1. Saya sagat berterima kasi atas
    Bantuan KI RUSLAN SALEH kemarin
    Saya dikasi nmr 4d & 6d dan saya mendapat kan hasil togel (457 juta)karna bantuanya saya bisah bayar hutan dan buka usaha kecil kecilan,jika anda mau di bantu seperti saya silahkam hbg
    (AKI RUSLAN SALEH ) DI NMR
    ( 0852=8584=7477 )
    atau [klik] AHLI PESUGIHAN TANPA TUMBAL
    KEAMPUHAN RITUAL AKI RUSLAN SALEH
    1.Penarikan Dana Hibah Melalui Bank Ghaib
    2.Penarikan Uang Melalui Mustika
    3.Ritual Angka Tembus Togel/Lotrey
    4.Jimat Pelaris Usaha DLL
    Dan Masih Banyak Lagi, AKI RUSLAN SALEH Banyah Dikenal Oleh Kalangan Pejabat, Pengusaha Dan Artis Ternama Karna Beliau adalah guru spiritual terkenal di indonesia. Untuk yg punya rum terimakasih atas tumpangannya.

    BalasHapus